Kebangkrutan

Pengadilan Malaysia: Utang dari Judi Tak Bisa Dijadikan Dasar Kebangkrutan

Pengadilan Malaysia: Utang dari Judi Tak Bisa Dijadikan Dasar Kebangkrutan

Pengadilan Tinggi di Ipoh, Malaysia, baru-baru ini membuat keputusan penting bahwa utang yang berasal dari aktivitas judi tidak bisa dijadikan dasar untuk memulai proses kebangkrutan. Keputusan ini merujuk pada kasus sebelumnya di Mahkamah Persekutuan yang melibatkan Datuk Ting Ching Lee. Dalam kasus ini, Hakim Moses Susayan membatalkan proses kebangkrutan atas nama Lee Fook Khuen, seorang pria berusia 75 tahun yang berutang kepada Resorts World Sentosa Pte Ltd.

Lee tidak membayar utang sebesar S$5,930 juta yang dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018. Lee menggunakan fasilitas kredit S$10 juta untuk berjudi di Singapura, tetapi gagal membayar kembali utangnya. Permintaannya untuk membatalkan putusan pengadilan di Malaysia tidak berhasil hingga mencapai Mahkamah Persekutuan, di mana dipastikan bahwa utang dari perjudian tidak bisa ditegakkan di Malaysia meskipun sah di negara asalnya.

Dalam pernyataan tertulisnya, Moses menyatakan bahwa sesuai hukum Malaysia, utang terkait judi hanya dianggap sebagai utang kehormatan tanpa kewajiban hukum untuk melunasinya. Meskipun utang tersebut legal di negara lain, di Malaysia, utang tersebut tidak dapat ditegakkan karena bertentangan dengan kebijakan publik berdasarkan Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Pengaruh Utang Judi terhadap Kebijakan Publik

Hukum Kontrak Malaysia, terutama Pasal 26, menjelaskan bahwa semua bentuk kontrak atau perjanjian yang berkaitan dengan perjudian atau taruhan dianggap batal dan tidak sah. Pasal ini juga menyatakan bahwa tak ada tindakan hukum yang dapat diproses untuk menuntut uang atau barang berharga yang diperoleh melalui taruhan.

Hakim menegaskan bahwa pengadilan berhak menolak menegakkan utang yang muncul dari transaksi ilegal atau batal, seperti kontrak perjudian, karena bertentangan dengan kepentingan publik. Moses menggarisbawahi bahwa meskipun utang tersebut telah dicatat di bawah kerangka hukum seperti Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik, pengadilan kebangkrutan tetap memiliki kewenangan untuk menilai sifat dari utang tersebut.

Pembatasan ini menyoroti bahwa prosedur hukum di Malaysia tidak akan mengizinkan penegakan utang judi lewat pengadilan untuk kontrak yang dinyatakan batal. Keputusan ini menegaskan posisi tegas Malaysia terhadap utang judi, menunjukkan bahwa utang tersebut tidak bisa dipakai sebagai alasan kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan secara hukum di negara ini.